To Wana Morowali

Satu lagi masyarakat Indonesia yang hidup dalam kawasan hutan alam tropis terancam labensraumnya (habitat hidupnya) yaitu etnik To Wana (orang rimba). Etnik To Wana tinggal dan hidup tersebar di dalam kawasan hutan Cagar Alam Morowali Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Tidak diketahui secara persis bagaimana etnik To Wana ini berada dalam hutan. Menurut dugaan sementara mengatakan bahwa sebelum kemerdekaan, suku Wana tundak kepada kekuasaan Kerajaan Ternate, yang secara berkala mereka harus mengirimkan upeti. Melemahnya pengaruh Ternate kepada suku Wana diperkirakan karena semakin menguatnya kerajaan-kerajaan kecil yang berkuasa di pantai Sulawesi. Akhirnya suku Wana tunduk kepada kekuasaan kerajaan Bungku di pantai Selatan, kepada Raja banggai di pantai Timur, kepada kerajaan Tojo di sebelah utara, dan sebelah barat tunduk kepada kerajaan Mori. Belanda masuk ke Sulawesi dengan cara menaklukkan kerajaan-kerajaan kecil lokal di pesisir Sulawesi. To Wana adalah suku yang tidak mau tunduk dengan segala macam aturan pajak yang dikenakan wajib oleh Belanda kepada daerah taklukannya. Sampai sekarang ini To Wana tidak memiliki pemerintahan resmi sesuai aturan negara Indonesia, mereka tidak memiliki KTP, tidak memiliki pemerintahan desa. Tetapi mereka memiliki aturan-aturan adat yang sangat mereka patuhi. Hubungan antar masyarakat dan hubungan dengan hutan serta sumberdaya alam lainya diatur sesuai dengan aturan-aturan adat di antara To Wana sendiri. To Wana yang ada di pesisir sudah mengenal sistem pemerintahan, dan To Wana yang berada dalam kawasan hutan Cagar Alam Morowali masih sesuai dengan aslinyaĆ¢€¦Ć¢€¦merdeka dari tekanan siapapun.

GUNUNG

Pada deretan pegunungan-pegunungan di wilayah ini, terdapat kurang lebih 82 buah puncak (gunung) yang letaknya tersebar di seluruh daerah kabupaten.
Di Kabupaten Banggai terdapat empat gunung, yaitu Gunung Bulutumpu (2.401 m), Gunung Hohoban (1.680 m), Gunung Balantak (1.512 m), dan Gunung Tompotika (1.590 m). Di Kabupaten Poso dan Kabupaten Tojo Unauna terdapat 30 gunung, yaitu Gunung Witimpondo (2.295 m), Gunung Mungku (1.789 m), Gunung Mapipi (1.792 m), Gunung Talabobangke (2.199 m), Gunung Tilu (2.244 m), Gunung Maranjongi (2.000 m), Gunung Tokeka (2.003 m), Gunung Maliku (1.571 m), Gunung Balamba (1.572 m), Gunung Mandolongi (1.538 m), Gunung Kamugatu (1.790 m), Gunung Takolekayu (1.637 m), Gunung Nasopute (1.768 m), Gunung Larowungu (1.832 m), Gunung Kajoga (2.563 m), Gunung Tondolili (1.862 m), Gunung Pantoli (1.746 m), Gunung Tambusisi (2.422 m), Gunung Katopasa (2.835 m), Gunung Moa (1.800 m), Gunung Pougapu (1.500 m), Gunung Tamosari (2.000 m), Gunung Kandela (2.000 m), Gunung Lumut (2.284 m), Gunung Mao (2.552 m), Gunung Indoro (2.087 m), Gunung Petingga (2.113 m), Gunung Tinoba (2.170 m), Gunung Padampapu (1.500 m), dan Gunung Petang (2.049 m).
Gunung Nikolalaki (3.311 m) mempunyai puncak tertinggi di Kabupaten Donggala. Gunung-gunung lainnya di kawasan
Kabupaten Donggala dan Kabupaten Parigi Moutong adalah Gunung Pompalesuba (1.710 m), Gunung Balanti (2.326 m), Gunung Pekawa (2.314 m), Gunung Gawalise (2.023 m), Gunung Ulayo (2.109 m), Gunung Wongu (1.819 m), Gunung Lompona (2.400 m), Gunung Tompobau (2.613 m), Gunung Leijon (1.779 m), Gunung Mowi (1.815 m), Gunung Lamati (1.815 m), Gunung Waludungu (1.533m),GunungUlubasu (1.775 m), Gunung Ulunaca (2.530 m), Gunung Momu (2.542 m), Gunung Bosa (1.847 m), Gunung Balukan (2.580 m), Gunung Silangulu (2.100 m), Gunung Pantaolo (1.593 m), Gunung Gumbasa (1.990 m), Gunung Tanggungguno (1.764 m), Gunung Bulu Sidole (2.099 m), Gunung Sino (1.786 m), Gunung Balia (1.613 m), Gunung Moutong (1.935 m), Gunung Ina Salaan (1.744 m), Gunung Pondili (1.540 m), Gunung Malino (2.443 m), Gunung Lante (1.745 m), Gunung Salai (2.040 m), Gunung Siguru (1.940 m), Gunung Tomini (1.722 m), Gunung Beau (1.518 m), Gunung Ogoamas (2.535 m), dan Gunung Sojol (2.525 m).
Diwilayah Kabupaten Buol dan Kabupaten Tolitoli terdapat enam buah gunung yaitu Gunung Tinombala (2.185 m), Gunung Silondau (1.563 m), Gunung Dako (2.304 m), Gunung Kalangkangan (2.432 m), Gunung Tentolarnatika (2.207 m), dan Gunung Timbulon (2.320 m).

PERTAMBANGAN DI HUTAN LINDUNG PERLU TEROBOSAN TEKNOLOGI RAMAH LINGKUNGAN

Masalah perijinan penggunaan kawasan hutan lindung untuk pertambangan telah menjadi polemik berkepanjangan baik antara Pemerintah pusat dan Pemerintah daerah maupun antar departemen/lembaga terkait sehingga telah menjadi isu strategis nasional yang hingga kini belum memperoleh kepastian keputusan bagi solusi permasalahannya secara tuntas, meskipun berbagai upaya telah dilaksanakan.

Mencermati hal tersebut, maka diperlukan terobosan oleh investor untuk berani mencari dan menerapkan teknologi yang ramah lingkungan dalam praktek pertambangan di hutan lindung. Di samping itu juga komitmen investor untuk bersedia memperbaiki kondisi lingkungan bekas penambangan yang dinyatakan dalam bentuk agreement dengan Pemerintah. Kedua hal ini perlu untuk dikaji oleh semua pihak mengingat hutan lindung dan kawasan konservasi lainnya merupakan benteng terakhir bagi keberadaan hutan tropis Indonesia beserta dengan keanekaragaman hayatinya.

Dalam Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, pasal 38 ayat (1) menyatakan bahwa Penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan hanya dapat dilakukan di dalam kawasan hutan produksi dan kawasan hutan lindung. Kemudian dalam ayat (4) dinyatakan bahwa Pada kawasan hutan lindung di larang melakukan penambangan dengan pola pertambangan terbuka.

Jelas bahwa pertambangan terbuka di kawasan hutan lindung tidak diijinkan, di samping melanggar Undang-Undang No. 41 Tahun 1999, juga mengingat pentingnya kawasan lindung dan kawasan konservasi sebagai sistem penyangga kehidupan. Kerusakan hutan lindung dan kawasan konservasi berdampak luas, di musim kemarau akan menyebabkan kekeringan, dan di musim hujan dapat menyebabkan tanah longsor dan banjir, terutama bila curah hujannya tinggi. Musibah bencana alam tersebut berdampak pula pada menurunnya kegiatan ekonomi masyarakat dalam waktu yang lebih panjang. Selain itu, limbah pembuangan dari kegiatan pertambangan dalam jangka panjang sering menjadi masalah lingkungan yang dampaknya cukup besar.

Pada saat ini terdapat 22 lokasi ijin pertambangan yang tumpang tindih dengan kawasan hutan lindung. Dalam menyelesaikan permasalahan tumpang tindih tersebut, Departemen Kehutanan yang mendapat mandat untuk mengelola sumberdaya hutan, mendasarkan kepada Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Dari 22 lokasi pertambangan, baru 18 yang lengkap datanya. Sebanyak 4 perusahaan belum ada data koordinatnya, sehingga belum bisa ditelaah oleh Departemen Kehutanan, yaitu : PT. Westralian Atan Minerals di Prop. Kalimantan timur, PT. Kelian Equatorial Mining di Prop. Kalimantan Timur, PT. Meares Soputan Mining di Prop. Sulawesi Utara, dan PT. Arutmin Indonesia di Prop. Kalimantan Selatan.

hidup dari belantara