Masalah perijinan penggunaan kawasan hutan lindung untuk pertambangan telah menjadi polemik berkepanjangan baik antara Pemerintah pusat dan Pemerintah daerah maupun antar departemen/lembaga terkait sehingga telah menjadi isu strategis nasional yang hingga kini belum memperoleh kepastian keputusan bagi solusi permasalahannya secara tuntas, meskipun berbagai upaya telah dilaksanakan.
Mencermati hal tersebut, maka diperlukan terobosan oleh investor untuk berani mencari dan menerapkan teknologi yang ramah lingkungan dalam praktek pertambangan di hutan lindung. Di samping itu juga komitmen investor untuk bersedia memperbaiki kondisi lingkungan bekas penambangan yang dinyatakan dalam bentuk agreement dengan Pemerintah. Kedua hal ini perlu untuk dikaji oleh semua pihak mengingat hutan lindung dan kawasan konservasi lainnya merupakan benteng terakhir bagi keberadaan hutan tropis Indonesia beserta dengan keanekaragaman hayatinya.
Dalam Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, pasal 38 ayat (1) menyatakan bahwa Penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan hanya dapat dilakukan di dalam kawasan hutan produksi dan kawasan hutan lindung. Kemudian dalam ayat (4) dinyatakan bahwa Pada kawasan hutan lindung di larang melakukan penambangan dengan pola pertambangan terbuka.
Jelas bahwa pertambangan terbuka di kawasan hutan lindung tidak diijinkan, di samping melanggar Undang-Undang No. 41 Tahun 1999, juga mengingat pentingnya kawasan lindung dan kawasan konservasi sebagai sistem penyangga kehidupan. Kerusakan hutan lindung dan kawasan konservasi berdampak luas, di musim kemarau akan menyebabkan kekeringan, dan di musim hujan dapat menyebabkan tanah longsor dan banjir, terutama bila curah hujannya tinggi. Musibah bencana alam tersebut berdampak pula pada menurunnya kegiatan ekonomi masyarakat dalam waktu yang lebih panjang. Selain itu, limbah pembuangan dari kegiatan pertambangan dalam jangka panjang sering menjadi masalah lingkungan yang dampaknya cukup besar.
Pada saat ini terdapat 22 lokasi ijin pertambangan yang tumpang tindih dengan kawasan hutan lindung. Dalam menyelesaikan permasalahan tumpang tindih tersebut, Departemen Kehutanan yang mendapat mandat untuk mengelola sumberdaya hutan, mendasarkan kepada Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Dari 22 lokasi pertambangan, baru 18 yang lengkap datanya. Sebanyak 4 perusahaan belum ada data koordinatnya, sehingga belum bisa ditelaah oleh Departemen Kehutanan, yaitu : PT. Westralian Atan Minerals di Prop. Kalimantan timur, PT. Kelian Equatorial Mining di Prop. Kalimantan Timur, PT. Meares Soputan Mining di Prop. Sulawesi Utara, dan PT. Arutmin Indonesia di Prop. Kalimantan Selatan.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar